Selain masalah pendidikan, forum ini juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada nelayan dan pembudidaya ikan.
Baca Juga: Petani Plasma Sungai Bulan Mengadu ke Sultan Pontianak, 10 Tahun Hak Terabaikan
Salah satunya adalah migrasi perizinan kapal dari daerah ke pusat sesuai Permen KKP No. 19 Tahun 2021.
Akibatnya, banyak kapal nelayan, termasuk kapal pancing, tidak dapat beroperasi di atas 12 mil laut karena izin mereka belum terintegrasi ke sistem pusat (OSS-RBA).
Selain itu, minimnya subsidi pakan untuk pembudidaya ikan air tawar juga dikeluhkan, menyebabkan daya saing petani ikan menurun dan banyak yang gulung tikar.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Syarif Melvin menegaskan komitmennya untuk membawa dan memperjuangkan seluruh aspirasi ini ke tingkat pusat, khususnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap aturan yang justru menyulitkan pelaku di lapangan.
“Kita ingin aturan-aturan teknis yang dibuat pemerintah pusat tidak justru mematikan semangat nelayan, pelaku usaha kecil, maupun lembaga pendidikan yang sedang berjuang mencetak tenaga ahli kelautan,” ucap Syarif Melvin.
Pertemuan ini diakhiri dengan harapan agar sinergi antara dunia pendidikan, pemerintah, dan pelaku usaha dapat diperkuat untuk mewujudkan tata kelola sektor kelautan dan perikanan Kalbar yang adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jaga Kelestarian dan Ekonomi, KKP-DPR RI Edukasi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Arwana di Kalbar
(*Red)
















