Faktakalbar.id, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara menanggapi usulan agar pembayaran gaji PNS daerah dibayar pusat.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa permintaan tersebut belum dapat dipenuhi saat ini karena pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta menjaga keseimbangan fiskal nasional.
Baca Juga: Tarik Dana Makan Bergizi Gratis Tak Terserap, Purbaya: Saya Sebarin ke yang Lebih Siap
Pernyataan ini disampaikan Purbaya setelah menerima audiensi dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam sebuah pertemuan yang membahas sinergi fiskal melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Jadi kalau diminta sekarang (gaji PNS daerah dibayar pusat), ya pasti saya nggak bisa,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Usulan tersebut awalnya dilontarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah kini menghadapi beban anggaran yang semakin berat.
Hal ini disebabkan oleh adanya pemotongan pada alokasi TKD dan DBH untuk tahun 2026, sementara di sisi lain kebutuhan belanja pegawai meningkat, terutama untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, daerah juga dituntut untuk merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat mengambil alih beban gaji pegawai agar pemerintah daerah bisa lebih fokus menjalankan program pembangunan prioritas.
Menanggapi hal ini, Menteri Purbaya menilai permintaan tersebut sebagai sesuatu yang wajar dari perspektif daerah.
















