Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi

Tersangka pencurian motor, AF (23), diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Tersangka pencurian motor, AF (23), diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Foto: HO/Faktakalbar.id

Menerima laporan tersebut, Tim Macan Raya segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Remaja 17 Tahun di Kubu Raya Diringkus Usai Curi Motor

Titik terang mulai muncul ketika tim menemukan sebuah unggahan penjualan motor di Facebook yang ciri-cirinya sangat identik dengan milik korban.

Polisi langsung menelusuri jejak digital pelaku di platform tersebut.

“Tim melakukan penelusuran terhadap akun tersebut di grup jual beli motor di Facebook. Dari situ diketahui bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kabupaten Sekadau,” ungkap Aiptu Ade.

Tanpa menunda waktu, Tim Resmob Macan Raya segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sekadau untuk melacak dan menangkap pelaku.

Kolaborasi antar-kabupaten ini membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AF di wilayah Sekadau.

Setelah diinterogasi singkat di Polres Sekadau, AF mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke Mako Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Ade.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama solid antara personel Polres Kubu Raya, Polres Sekadau, serta informasi dari masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pontianak Timur Kurang dari 12 Jam

Atas kejadian ini, Aiptu Ade mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah pencegahan, seperti menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan. Laporkan segera bila melihat hal yang mencurigakan,” tegasnya.

(*Red)