Jual Motor Curian di Facebook, Pelaku Curanmor Ambawang Diringkus Polisi

Tersangka pencurian motor, AF (23), diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Tersangka pencurian motor, AF (23), diamankan oleh Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Gerak cepat Tim Resmob Macan Raya dari Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengakhiri keresahan warga Sungai Ambawang.

Seorang pria berinisial AF (23), warga Kabupaten Sintang, berhasil diringkus setelah nekat menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Curi Motor, Pelaku di Ambawang Berhasil Diringkus Polisi

Penangkapan pelaku curanmor Ambawang ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari korban.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula ketika seorang pedagang kacamata bernama Hamzah kehilangan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi KB 5414 MN.

Motor tersebut hilang saat terparkir di depan Puskesmas Sungai Ambawang pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aiptu Ade menuturkan bagaimana korban menyadari motornya telah dicuri.

“Saat itu korban sedang duduk di belakang lapaknya, tiba-tiba mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung dibawa kabur oleh seseorang. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya,” ungkap Ade pada Kamis (9/10/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp13,2 juta.