Faktakalbar.id, NASIONAL – Wacana mengenai perubahan metode eksekusi terpidana mati di Indonesia kembali menguat.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, muncul peluang adanya cara eksekusi selain melalui regu tembak yang selama ini menjadi satu-satunya metode yang digunakan.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda Dituntut Hukuman Mati Usai Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang baru membuka ruang tersebut.
Pasal 99 ayat (3) menyebutkan pidana mati dapat dilaksanakan oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Prim, opsi “cara lain” ini perlu dikaji secara mendalam untuk menemukan metode yang lebih manusiawi.
“Saya berpendapat cara pelaksanaan kalau kita mau ubah ini butuh penelitian yang cukup mendalam,” kata Prim dalam acara uji publik RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10/2025).
Selain metode eksekusi, RUU ini juga menegaskan kembali sifat pidana mati sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dengan sejumlah perlindungan HAM.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















