Faktakalbar.id, NASIONAL – Koalisi masyarakat sipil, Transparency International Indonesia (TII), menemukan kejanggalan dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Lembaga kepolisian terindikasi mendapat perlakuan istimewa, di mana setiap yayasan yang bernaung di bawah Polri diizinkan membuka hingga 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Temuan ini sontak memicu pertanyaan karena jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan yayasan mitra MBG non-kepolisian yang hanya dibatasi 10 dapur.
“Kenapa dibedakan? Apa indikatornya yang membedakan?” ujar Peneliti TII, Dzatmiati Sari, dalam acara peluncuran laman pelaporan MBG Watch di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Luhut Imbau Menkeu Tak Tarik Anggaran MBG: Penyerapan Sudah Sangat Membaik
Selain jatah dapur yang lebih besar, yayasan kepolisian juga dikecualikan dari proses verifikasi profil dan transaksi yang harus dilalui yayasan lain.
Hal ini diakui oleh Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengecualikan mereka dari pengecekan latar belakang.
Sari mempertanyakan dasar kebijakan yang memberikan hak eksklusif ini.
















