Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat

Ilustrasi - Masyarakat adat Nanga Nuar, Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada perwakilan perusahaan sawit yang mematok lahan mereka.
Ilustrasi - Masyarakat adat Nanga Nuar, Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada perwakilan perusahaan sawit yang mematok lahan mereka. (Dok. Ist)

Mereka pun menyanggupi untuk melunasi sanksi adat kesupan dalam waktu tiga hari sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku.

Baca Juga: Kejagung dan Satgas PKH Ambil Alih 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal, PT Agrinas Jadi Pengelola

Sebagai simbol penyelesaian damai, masyarakat Nanga Nuar juga mengembalikan papan plang larangan yang sempat dipasang di lahan mereka.

“Plang kami serahkan kembali dalam keadaan utuh sebagai bukti bahwa kami menjunjung tinggi perdamaian dan ketertiban,” ujar Abang Jailani, salah satu tokoh masyarakat adat.

Kepala Desa Nanga Nuar, Abang Aidi Syapri, mengapresiasi sikap warganya yang tetap menjaga ketertiban. Ia meminta semua pihak untuk menghormati hak masyarakat adat dan tidak bertindak sepihak.

“Semoga desa kita tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Edi Sebirin menegaskan bahwa tindakan mereka adalah wujud penegakan martabat.

“Kami ingin menegaskan, jangan ada lagi pematokan atau penyegelan lahan tanpa izin. Siapa pun harus menghormati aturan adat dan asal-usul tanah di wilayah ini,” tambahnya.

“Yang kami jaga bukan hanya kebun sawit, tapi juga marwah adat dan kehidupan kami yang sudah diwariskan oleh leluhur,” tutup Edi Sebirin.

Baca Juga: Diduga Serobot 1.000 Hektar Tanah Ulayat, Ratusan Warga Sungai Laur Geruduk PT PTS

(*Red)