Sengketa Lahan Sawit di Kapuas Hulu: Masyarakat Adat Nanga Nuar Tuntut Keadilan Lewat Hukum Adat

Ilustrasi - Masyarakat adat Nanga Nuar, Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada perwakilan perusahaan sawit yang mematok lahan mereka.
Ilustrasi - Masyarakat adat Nanga Nuar, Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kepada perwakilan perusahaan sawit yang mematok lahan mereka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Ratusan masyarakat adat Desa Nanga Nuar, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, menjatuhkan sanksi adat kesupan kepada pihak yang dianggap telah melanggar hak masyarakat adat dengan menyegel lahan mereka tanpa izin.

Prosesi penjatuhan sanksi ini digelar secara resmi dalam sebuah forum di Gedung Serbaguna desa setempat, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Teluk Bayur Gelar Demo Tuntut Hak Atas Lahan yang Disengketakan dengan PT Prakarsa Tani Sejati

Dua pihak yang menerima sanksi tersebut adalah oknum yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan PT Riau Agrotama Plantation (RAP), anak perusahaan Salim Group.

Ketegangan bermula ketika kedua oknum tersebut diduga melakukan kegiatan pematokan di area kebun sawit milik warga pada 1 Oktober 2025.

Tindakan ini dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat adat selaku pemilik sah lahan.

Warga menilai aksi tersebut telah melanggar tata krama dan merendahkan martabat mereka, karena lahan yang dipatok merupakan kebun dan hutan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Edi Sebirin, perwakilan masyarakat adat sekaligus Wakil Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Silat Hilir, menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan.

“Kami sudah menarik seluruh lahan sawit dari PT RAP sejak Januari 2021 karena selama 17 tahun perusahaan gagal memberikan hasil. Sekarang lahan itu kami kelola sendiri,” ujarnya.

Edi menambahkan, setelah lahan dikelola secara mandiri, kehidupan warga menjadi jauh lebih baik.

“Tidak ada yang kaya raya, tapi setidaknya kami hidup dari hasil kebun sendiri tanpa bergantung pada perusahaan,” katanya.

Dalam forum adat yang dihadiri berbagai pihak, kedua oknum yang disanksi akhirnya mengakui kesalahan mereka.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id