Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya secara resmi menaikkan status AM, seorang perempuan muda asal Desa Padang Tikar, menjadi tersangka dalam kasus pembuangan bayi laki-laki yang terjadi di area perkebunan kelapa, Rabu, (1/10/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Ade Ardiansyah, dalam keterangan resminya pada Rabu (8/10/2025), membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan sejumlah barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya telah resmi menetapkan saudari AM sebagai tersangka,” tegas Ade.
Baca Juga: Kasus Pembuangan Bayi di Kubu Raya: Terduga Ayah Menyusul Sang Ibu Diamankan
Menurut Ade, dalam pemeriksaan awal, AM telah mengakui perbuatannya.
Meskipun demikian, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan motif utama di balik tindakan tersebut karena kondisi tersangka yang masih terguncang dan trauma.
“Motifnya masih terus kami dalami. Untuk saat ini, kami memberikan waktu bagi tersangka untuk menenangkan diri sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengumumkan telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat merupakan ayah biologis dari bayi tersebut.
Pria yang merupakan kekasih tersangka AM itu ditangkap Minggu, (5/10/2025) dan sedang dalam proses untuk diperiksa di Mapolres Kubu Raya guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya.
















