Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah pusat telah menetapkan pagu alokasi Dana Bagi Hasil Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 517,5 miliar.
Dana ini merupakan bagian dari kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang akan dikucurkan ke pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga: Anggaran Transfer ke Daerah Naik, Defisit APBN 2026 Disepakati Melebar
Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri merupakan dana yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan negara tertentu dalam APBN.
Tujuannya adalah untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta sebagai kompensasi bagi daerah penghasil sumber daya alam.
Sumber dan Tujuan Dana Bagi Hasil
Secara umum, rincian Dana Bagi Hasil Kalimantan Barat ini bersumber dari tiga sektor utama, yaitu:
- Dana Bagi Hasil Pajak
- Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
- Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Alokasi DBH ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk mendanai program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyejahterakan masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















