Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa RN berada di salah satu rumah di Jalan Parit H. Muksin, Kecamatan Sungai Raya. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Ade, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, pada hari Minggu (5/10/2025), polisi telah lebih dulu mengamankan AM (19) di Desa Padang Tikar Dua.
“AM kami amankan pada Minggu, 5 Oktober 2025, setelah hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Kapospol Batu Ampar menunjukkan adanya keterlibatan. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Ade.
Setelah ditangkap, RN langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama AM.
Terkait motif di balik kasus pembuangan bayi tersebut, Ade mengatakan polisi masih mendalaminya.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku,” katanya.
Sementara itu, bayi laki-laki yang menjadi korban dalam peristiwa ini dipastikan dalam kondisi stabil.
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Ditemukan Terbungkus Kain di Bawah Pohon Kelapa Kubu Raya
Saat ini, bayi tersebut masih menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Tuan Besar Syarif Idrus.
“Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi yang terbungkus kain dikerubungi semut rang-rang. Namun kini, kondisi bayi sudah stabil dan masih menjalani perawatan medis secara intensif,” tegas Ade.
(*Red)
















