Dua Sanksi Menanti Rizky Kabah: Jerat Pidana ITE dan Kewajiban Hukum Adat Dayak Capa Molot

"Kasus Rizky Kabah menyoroti dualisme hukum di Indonesia, di mana ia menghadapi ancaman pidana dari UU ITE sekaligus sanksi dari hukum adat Dayak Capa Molot."
Kasus Rizky Kabah menyoroti dualisme hukum di Indonesia, di mana ia menghadapi ancaman pidana dari UU ITE sekaligus sanksi dari hukum adat Dayak Capa Molot. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kasus konten kreator Rizky Kabah menjadi sorotan publik bukan hanya karena kontennya yang kontroversial, tetapi juga karena posisi uniknya yang kini berhadapan dengan dua sistem hukum yang berjalan paralel: hukum pidana negara dan hukum adat Dayak.

Di satu sisi, Rizky Kabah telah resmi menyandang status tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara,” kata Burhanuddin dari Ditreskrimsus Polda Kalbar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Dijemput Paksa, Rizky Kabah Kini Diperiksa Intensif Polda Kalbar

Sanksi dari jerat pidana ini dapat berujung pada hukuman penjara dan denda sesuai putusan pengadilan.

Di sisi lain, masyarakat adat Dayak melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak telah memastikan akan menjatuhkan sanksi adat yang disebut Capa Molot.

Berbeda dengan hukum pidana yang berfokus pada efek jera, hukum adat ini bertujuan untuk memulihkan keharmonisan, meredakan amarah komunal, dan mengembalikan martabat (marwah) yang terusik.

Iyen Bagago dari Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB) menjelaskan bahwa proses adat ini adalah jalan damai.

“Sanksi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan melalui perdamaian dan saling memaafkan, bukan tuntut-menuntut lebih lanjut,” terangnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pluralisme hukum hidup di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.