Ia menyebut bahwa salah satu Dampak Positif Zero ODOL yang paling utama adalah menekan angka fatalitas di jalan raya.
“Berdasarkan data yang kita miliki, 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024, 26.839 korban meninggal dunia, itu 10,5 persennya melibatkan angkutan barang,” ujarnya.
Baca Juga: AHY Sebut Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Bawahi Lima Kementerian
Mengurai Lima Akar Masalah
AHY menjelaskan bahwa permasalahan ODOL sangat kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di lapangan. Ia mengidentifikasi lima kendala utama yang menjadi akar masalah selama ini.
“Yang pertama adalah biaya distribusi yang tinggi bagi pelaku usaha. Yang kedua, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Yang ketiga ini selalu ada kepentingan antara yang diharapkan oleh para pengemudi dan para pelaku usaha,” papar AHY.
Dua masalah lainnya, menurut AHY, berkaitan langsung dengan kesejahteraan pengemudi dan praktik ilegal.
“Kemudian yang keempat adalah kurangnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Dan yang terakhirnya praktik pungli pada sektor angkutan barang,” jelasnya.
Empat Aksi Prioritas Pemerintah
Untuk mengatasi kelima masalah tersebut dan mewujudkan Indonesia bebas ODOL pada 2027, pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional.
Dalam rapat tersebut, AHY memfokuskan pembahasan pada empat aksi prioritas untuk memastikan Dampak Positif Zero ODOL dapat tercapai.
“Yang jelas kita ingin menuju zero ODOL di 1 Januari 2027. Indonesia harus bebas kendaraan ODOL,” tegas AHY.
Empat aksi prioritas tersebut adalah:
- Integrasi Data Elektronik: Membangun sistem pendataan angkutan barang yang terpadu.
- Insentif dan Disinsentif: Memberikan penghargaan bagi perusahaan yang patuh dan sanksi bagi yang melanggar.
- Kajian Dampak Ekonomi: Mengukur dampak kebijakan terhadap biaya logistik dan inflasi.
- Penguatan Kesejahteraan Pengemudi: Menjamin standar kerja yang layak, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi para sopir.
“Dan yang nomor 7 adalah penguatan aspek ketenagakerjaan, standar kerja yang layak bagi pengemudi, masuk di antaranya adalah standarisasi perjanjian kerja, upah, jaminan, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” terang AHY.
Meski menyadari tantangan ini sudah ada selama belasan tahun, AHY menutup rapat dengan nada optimis, mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencapai target tersebut.
Baca Juga: Penindakan Kendaraan ODOL Diperketat, Polres Melawi Mulai Sosialisasi Juni 2025
(*Red)
















