Dari hasil rapat, Pemkot meminta asosiasi angkutan untuk mengimbau para pemilik kendaraan agar memastikan armada mereka layak jalan.
Aspek yang ditekankan antara lain kelengkapan rambu, kondisi ban, pengaman kolong, hingga aspek keselamatan lainnya. Pemkot juga akan menertibkan titik-titik parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas karena keterbatasan lahan parkir di Pontianak.
Terkait antrean di SPBU, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, serta pengelola SPBU untuk mengatur jam pelayanan.
“Supir-supir angkutan juga akan terus kami pantau. Kami akan melakukan razia secara berkala untuk memastikan ketertiban, kecepatan, serta pengetahuan mereka terhadap aturan lalu lintas,” kata Edi.
Edi menambahkan bahwa faktor keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada perilaku pengendara.
“Faktor penentu utama keselamatan di jalan adalah manusianya. Kalau semua taat aturan, disiplin, sabar dan memiliki kelengkapan seperti SIM serta perlengkapan kendaraan yang dipersyaratkan, tentu akan aman di jalan,” ujarnya.
Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, seperti tidak sabar, terburu-buru, dan lengah.
“Sekarang sering juga kita temukan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel, bukan hanya menelepon, tapi juga berkirim pesan melalui WhatsApp. Hal-hal seperti ini tanpa disadari bisa menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menambahkan bahwa evaluasi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 memang sudah mendesak karena aturan tersebut sudah hampir satu dekade tanpa penyesuaian.
“Tadi dalam forum, semua saran dan masukan kami akomodasi. Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini sudah hampir 10 tahun, jadi memang sudah waktunya dievaluasi,” katanya.
Ia mengungkapkan, data Korlantas menunjukkan jumlah kendaraan di Pontianak kini mencapai 926 ribu unit, dengan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai 3.000 unit per bulan.
“Hampir 70 persen kendaraan di Kalbar itu ada di Kota Pontianak. Sementara pertumbuhan jalan tidak bertambah, karena lahan terbatas dan tidak bisa dilebarkan,” jelasnya.
Kondisi tersebut menuntut adanya pengaturan baru agar lalu lintas tetap tertib tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
“Kita tidak bisa mengabaikan peran pengusaha transportasi, karena mereka berkontribusi besar dalam distribusi sandang dan pangan. Kalau distribusi tidak lancar, dampaknya bisa luas,” pungkasnya.
(ra)
















