Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana merevisi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 mengenai jam operasional kendaraan angkutan berat.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan aturan dengan semakin tingginya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik di Pontianak dan Kalimantan Barat, Selasa (07/10/25).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa revisi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi angkutan seperti ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo, serta sejumlah instansi seperti KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Polresta Pontianak, Denpom AL-AD, dan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota.
“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujarnya setelah memimpin rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak di Kantor Wali Kota.
Selain membahas revisi, rapat juga mengevaluasi kondisi transportasi angkutan berat seperti trailer, kontainer, dan truk yang beroperasi di Pontianak, termasuk masalah antrean panjang di SPBU yang sering memicu kemacetan.
















