Kasus Dugaan Pelecehan Jurnalis Mandek, Kinerja Polres Kubu Raya Dipertanyakan

Gedung Polres Kubu Raya, lokasi penanganan laporan kasus dugaan pelecehan jurnalis yang kini menjadi sorotan publik akibat dinilai lamban.
Gedung Polres Kubu Raya, lokasi penanganan laporan kasus dugaan pelecehan jurnalis yang kini menjadi sorotan publik akibat dinilai lamban. (Dok. Ist)

Padahal, SP2HP merupakan hak fundamental bagi setiap pelapor yang dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Baca Juga: Pemprov Kalbar Tegas, ASN Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Korban berinisial RN, menjelaskan bahwa ia telah berulang kali mencoba meminta kejelasan kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya, Aiptu Endang Periady.

Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak profesional dan terkesan menganggap remeh masalah tersebut.

“Iya, katanya kendalanya cuma karena suami saya sama tukang antar surat itu salah komunikasi. Jadi suratnya nyangkut entah di mana,” tutur RN, menirukan jawaban yang ia terima.

Mandeknya Laporan Pelecehan Jurnalis ini tidak hanya menyeret citra buruk pelayanan kepolisian, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi perlindungan terhadap profesi jurnalis yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Publik kini mendesak Kapolres Kubu Raya untuk segera turun tangan dan memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kalimantan Barat, khususnya Polres Kubu Raya, akan semakin terkikis.

Keadilan tidak seharusnya diukur dengan materi atau jabatan, sebab hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Oknum ASN Dinsos Kalbar Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Anak Asuh

(*Red)