Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Penanganan laporan dugaan pelecehan verbal terhadap seorang jurnalis wanita di Polres Kubu Raya menuai sorotan tajam.
Laporan yang telah berjalan berbulan-bulan tersebut terkesan mandek dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak pelapor dan publik.
Baca Juga: Miris, Balita di Pontianak Terjangkit Penyakit Kelamin Diduga Akibat Pelecehan Seksual
Awalnya, Laporan Pelecehan Jurnalis ini dimasukkan ke Polda Kalimantan Barat pada 3 Mei 2025. Namun, pada 23 Mei 2025, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kubu Raya.
Sejak saat itu, proses hukum yang diharapkan berjalan transparan justru dinilai jalan di tempat tanpa adanya kepastian.
Suami korban, Muhammad Muhazirien RN, yang juga seorang jurnalis, menyuarakan rasa frustrasinya atas lambannya penanganan kasus yang menimpa istrinya.
Ia mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sudah berbulan-bulan sejak laporan dilimpahkan dari Polda Kalbar ke Polres Kubu Raya. Belum juga ada titik terang, tidak ada perkembangan berarti. Apakah harus berbayar dulu baru laporan bisa diproses cepat?” ujar Muhazirien dengan nada kecewa.
Kekecewaan pelapor semakin memuncak ketika menemukan kejanggalan dalam prosedur penyidikan.
Menurutnya, pihak kepolisian memintanya untuk mengantarkan sendiri surat pemanggilan saksi, sebuah tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyidik.
“Lucunya, surat pemanggilan saksi malah kami yang disuruh antar. Ini prosedur hukum atau lelucon?” tegasnya dengan geram.
Ironisnya lagi, hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor maupun korban belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
















