Lebih lanjut, Erani menyoroti kondisi faktual di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa banyak perumahan di Kabupaten Landak saat ini belum dilengkapi dengan fasilitas umum yang memadai sesuai standar yang berlaku.
“Beberapa perumahan di Landak belum memenuhi syarat standar. Misalnya, belum memiliki fasilitas pemakaman umum, sarana parkir, jaringan gas, dan pemadam kebakaran,” ujar Erani.
Ia juga memaparkan data yang lebih rinci, di mana hampir seluruh perumahan yang ada belum memenuhi standar lebar jalan minimum 6,5 meter. Kondisi kebersihan juga menjadi perhatian serius.
“Sekitar 93 persen belum memiliki tempat sampah memadai. Mumpung masih dalam tahap awal, ini saat yang tepat untuk menertibkan dan melengkapi administrasi, agar ke depan tata kelola perumahan di Landak menjadi lebih baik,” tegasnya.
Erani berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menjadi langkah awal yang signifikan untuk mewujudkan perumahan yang tertata, layak huni, serta memperkuat peran pemerintah dalam menjamin kualitas lingkungan permukiman bagi masyarakat di Kabupaten Landak.
Baca Juga: Dana Rp20 Juta per Rumah, Begini Mekanisme BSPS di Kapuas Hulu
(*Red)















