Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka, termasuk nama-nama besar seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.
Selain Riza Chalid, anaknya yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jalur Ekspor Arwana Super Red Dibuka Lagi Lewat Bandara Internasional Supadio
(*Mira)
















