Kejagung Kunci Ruang Gerak Riza Chalid dengan Strategi Pencabutan Paspor

"Kejagung menerapkan strategi baru dengan mencabut paspor buron Riza Chalid dan Jurist Tan, membuat keduanya stateless untuk mengunci ruang gerak mereka dalam kasus korupsi Rp285 triliun."
Kejagung menerapkan strategi baru dengan mencabut paspor buron Riza Chalid dan Jurist Tan, membuat keduanya stateless untuk mengunci ruang gerak mereka dalam kasus korupsi Rp285 triliun. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas untuk menjerat dua buron dalam kasus korupsi besar, Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT).

Strategi yang digunakan adalah membuat keduanya menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan guna mengunci pergerakan mereka di luar negeri.

Langkah ini dieksekusi setelah penyidik Kejagung mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor kedua tersangka, dan permohonan tersebut telah dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi taktik ini sebagai upaya penegakan hukum.

Baca Juga: Guru SMPN 13 Pontianak Raih Penghargaan Internasional UNESCO Berkat Inovasi AI

 “Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” kata Anang kepada wartawan, Senin, (6/10/2025).

Dengan status tanpa kewarganegaraan, kedua buron tersebut dipastikan tidak dapat lagi menggunakan dokumen perjalanan resmi untuk bepergian antarnegara, sehingga efektif “mengurung” mereka di lokasi persembunyiannya saat ini.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp285 triliun.