Wawan menambahkan bahwa tuntutan untuk mengurangi kebocoran bukan hanya sekadar upaya internal, tetapi juga merupakan instruksi langsung dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota.
“Memang Pak Wali Kota menghendaki kebocoran kita harus bisa di bawah 25 persen. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan air yang diproduksi dapat didistribusikan secara maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Penurunan angka kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) di bawah 25 persen merupakan standar yang dianggap sehat bagi operasional PDAM. Pencapaian target ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga memperluas cakupan pelayanan dan menjamin ketersediaan air yang lebih stabil bagi seluruh pelanggan di Pontianak.
(*Red)
















