Faktakalbar.id, KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang menggelar konferensi pers pada Jumat pagi (3/10/2029) di ruang Aula Polres Ketapang.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memaparkan hasil pengungkapan berbagai kasus yang ditangani oleh jajarannya selama bulan September 2025.
Baca Juga: Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong, Wujud Komitmen Jaga Ketertiban
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana umum (pidum), narkoba, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Sepanjang Januari sampai September 2025, Polres Ketapang menangani 51 kasus pidana umum. Dari jumlah itu, 35 kasus atau 69 persen dari perkara sudah masuk tahap penyelesaian.” ujar AKBP Muhammad Harris.
Pada bulan September saja, Polres Ketapang berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 14 tersangka.
















