Polres Ketapang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong, Wujud Komitmen Jaga Ketertiban

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot brong. (Dok. Ist)
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot brong. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Jumat (3/10/2025), Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, memaparkan penanganan kasus tindak pidana umum (TPU), narkoba, dan pelanggaran lalu lintas selama September 2025.

Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba

“sepanjang September 2025 terdapat 51 kasus tindak pidana, dengan 35 di antaranya sudah diselesaikan.” ujar AKBP Muhammad Harris.

Ia menyoroti dua kasus menonjol, yaitu kasus penganiayaan yang menewaskan Riko alias Tiger (20) di Kendawangan serta aksi teror penembakan dan pembakaran rumah di Air Upas.