EC Lakoni Kasus Besar Perdagangan Oli Diduga Palsu, Tapi Dijerat Pasal Minimalis

Ilustrasi - Kasus Perdagangan Oli Palsu di Kalbar, Tersangka EC Dijerat Pasal Minim. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Kasus Perdagangan Oli Palsu di Kalbar, Tersangka EC Dijerat Pasal Minim. (Dok. Faktakalbar.id)

Baca Juga: Kasus Oli Palsu: Pertamina Sebut Ada Tersangka, Polda Kalbar Memilih Bungkam

“Kita apresiasi kinerja Polda Kalbar, khususnya penyidik Krimsus dalam kasus ini. Namun selain pasal perlindungan konsumen, seharusnya EC bisa dijerat dengan pasal lain untuk alternatif, seperti penipuan dalam KUHP, pemalsuan merek dalam UU Merek, pelanggaran UU Perdagangan, hingga penggelapan atau korupsi pajak karena dampak oli palsu bukan hanya merugikan konsumen, tapi juga keuangan negara. Bahkan, kalau penyidik mau, kasus ini bisa dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai predicate offense atau pidana asal. Dengan begitu, penanganannya bisa memenuhi harapan masyarakat Kalbar. Apalagi peredaran oli palsu ini jelas menghasilkan keuntungan besar yang diduga disamarkan,” ujar Ali Mahmudi.

Senada dengan itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, menyebut penetapan pasal tunggal justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Kasus ini sudah bertahun-tahun merugikan masyarakat. Kalau hanya perlindungan konsumen, publik tidak akan puas. EC seharusnya dijerat juga dengan pasal penipuan, penggelapan pajak, maupun korupsi pajak. Baru masyarakat yakin bahwa penegak hukum benar-benar serius,” tegas Rifal.

Dengan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan, publik kini menunggu sikap jaksa, apakah berkas dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

Atau bahkan berani menambah pasal tindak pidana korupsi dalam tuntutan yang menjadi wewenang kejaksaan.

Satu hal yang jelas, akhirnya EC memang jadi tersangka dalam kasus dugaan perdagangan oli palsu di Kalbar, meski hanya dengan satu pasal yang dinilai terlalu ringan.

Fakta Kalbar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru untuk publik.

(dhn)