EC Lakoni Kasus Besar Perdagangan Oli Diduga Palsu, Tapi Dijerat Pasal Minimalis

Ilustrasi - Kasus Perdagangan Oli Palsu di Kalbar, Tersangka EC Dijerat Pasal Minim. (Dok. Faktakalbar.id)
Ilustrasi - Kasus Perdagangan Oli Palsu di Kalbar, Tersangka EC Dijerat Pasal Minim. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Bertahun-tahun diduga merugikan masyarakat Kalimantan Barat, kasus oli palsu yang menyeret EM alias EC akhirnya akan naik ke meja penegak hukum.

Ironisnya, Polda Kalbar hanya menjerat EC dengan satu pasal perlindungan konsumen, dan tidak ditahan.

Baca Juga: Akhirnya! EM Alias EC Jadi Tersangka Dugaan Perdagangan Oli Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025, resmi melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Namun, publik menilai langkah itu setengah hati karena hanya satu pasal yang digunakan.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menyebut penyidikan sudah berjalan panjang.

“Di tahap penyidikan, kami sudah memeriksa tujuh saksi dan meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan sebelum gelar perkara penetapan tersangka,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers.

Ia menambahkan, pasal yang disangkakan dalam perkara ini adalah Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami menargetkan segera menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas ke JPU,” ujarnya.

Penjeratan pasal tunggal ini menuai kritik dari berbagai pihak. Ali Mahmudi, pengacara dari Ali Mahmudi Law Firm, menilai seharusnya penyidik tidak berhenti pada perlindungan konsumen semata.