Di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak-anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah di atas jam yang ditentukan.
Hal ini sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terang Sudiyantoro.
Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro, menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Ancam Sanksi Tegas Pedagang di Waterfront yang Buang Sampah ke Sungai
Hal ini sebagai komitmen Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di Kota Pontianak.
“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” tutupnya.
(satpolpp.pontianak)
















