Opini  

Asas Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Gubernur Ria Norsan Harus Dikedepankan, Sikap Kooperatif Patut Diapresiasi

"erdi-abidin-dosen-fisip-untan"
Opini Oleh: Dr. Erdi, M.Si - Dosen Ilmu Politik dan Kebijakan Publik FISIP, Universitas Tanjungpura. (Dok. Ho/Faktakalbar.id)

OPINI – Akhir-akhir ini, platform media sosial sering membagikan berita tentang KPK dan dugaan keterlibatan Ria Norsan (RN) dalam kasus pembangunan ruas jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2016.

Tulisan ini merupakan analisis konten dari berbagai berita di sejumlah media, sebagai bahan renungan bersama. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum yang sedang mendalami kasus ini agar bekerja maksimal. Masyarakat pun diharapkan sabar menunggu simpulan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Selain itu, penting untuk memberikan ketenangan serta dukungan kepada RN agar tetap fokus melaksanakan tugas sebagai Gubernur Kalbar. Ketika proses pendalaman dianggap selesai, KPK sebaiknya menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang posisi RN dalam kasus ini agar masyarakat tidak lagi heboh dengan pemberitaan yang terlanjur beredar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sembilan orang untuk dimintai keterangan, serta melakukan penggeledahan di 16 titik.

Baca Juga: Enam Bulan Setelah Pelantikan Gubernur Tetap Fokus di Tengah Residu Pasca Pilgub

Pada periode 15–29 April 2025 lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka: dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Namun, banyak pihak menyatakan tidak puas. Mereka menilai proyek besar yang melibatkan banyak pihak hanya menghasilkan tiga tersangka dan dianggap “ikan-ikan kecil”, sementara “hiu-hiu besar” belum tersentuh.

Meski begitu, KPK tentu tidak mungkin sembarangan dalam menetapkan tersangka. KPK bekerja berdasarkan alat bukti, bukan sekadar desakan publik atau opini pengamat.

Oleh karena itu, opini publik yang menyamakan saksi dengan tersangka perlu diluruskan. Asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence) menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diperlakukan sebagai pelaku sebelum adanya bukti kuat dan penetapan resmi.

Kehadiran RN sebagai saksi justru menunjukkan sikap kesatria, terbuka, dan taat hukum, serta mendukung tegaknya keadilan, transparansi, dan supremasi hukum di negeri ini.

Baca Juga: Iming-iming WPR-IPR Pemkab Bengkayang, untuk Redam Amarah Pekerja Tambang

Karena desakan publik atas dugaan korupsi, KPK memanggil mantan Bupati Mempawah RN, yang kini menjabat Gubernur Kalbar, untuk dimintai keterangan.

RN hadir memenuhi panggilan secara kooperatif sebagai saksi. KPK memanggil RN karena sebagai Bupati ia diperkirakan mengetahui aliran dana proyek tersebut.

Tidak berhenti di situ, KPK juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Bupati Mempawah, Rumah Dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi RN pada 24–25 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap perkara ini secara terang. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut RN terlibat.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id