Lonjakan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Dongkrak Surplus Perdagangan Indonesia

Petani di Indonesia sedang memanen tandan buah segar kelapa sawit. Ekspor minyak kelapa sawit Indonesia mengalami pertumbuhan dua digit, didorong oleh tingginya harga komoditas global.
Petani sawit mandiri sedang memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Ekspor minyak kelapa sawit Indonesia mengalami peningkatan signifikan tahun ini. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekspor komoditas utama ini tumbuh dua digit, didorong oleh kenaikan harga global yang tajam.

Menurut BPS, nilai ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mencapai sekitar $16,66 miliar pada periode Januari hingga Agustus 2025.

Baca Juga: Inovasi Pajak dan Retribusi Didorong Banggar Sambas: Target PAD Lewat HGU Sawit dan Pasar Rakyat

Angka ini melonjak 35,23% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana ekspor hanya mencapai $12,32 miliar.

“Jadi, ekspor minyak kelapa sawit kita tumbuh sebesar 35,23% secara tahunan atau year-on-year [yoy] dalam delapan bulan pertama 2025,” ujar M. Habibullah, Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, dalam konferensi pers hari Rabu.

Kenaikan harga menjadi faktor utama di balik pertumbuhan ini. BPS mencatat harga rata-rata minyak kelapa sawit yang diekspor mencapai $1.041,32 per ton, naik 19,91% yoy.

Tahun lalu, harga rata-rata hanya sekitar $868,42 per ton. Tidak hanya harganya, volume ekspor juga meningkat 13,56% yoy, dari 14,26 juta ton menjadi 16,20 juta ton.

Meskipun BPS tidak merinci negara tujuan utama, data menunjukkan bahwa India, salah satu negara BRICS, menjadi pasar besar bagi Indonesia.

Ekspor minyak nabati dan lemak hewani ke India mencapai $2,73 miliar dari Januari hingga Agustus, setara 21,71% dari total ekspor nonmigas Indonesia ke negara tersebut.

Baca Juga: Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode September 2025 Ditetapkan Naik Rp21,67/Kg

Di sisi lain, Indonesia juga menghadapi tantangan, terutama dari kebijakan impor Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump memberlakukan bea masuk sebesar 19% untuk barang-barang Indonesia sejak 7 Agustus.