Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Kapuas Hulu sejak akhir tahun 2024.
Menanggapi laporan tersebut, pihak kejaksaan segera membentuk tim penyelidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Upaya ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyentuh anggaran publik yang vital bagi pembangunan desa.
Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparat desa akan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan.
Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara, seperti dana desa, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
(*Red)
















