Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tersangka kasus korupsi dana desa saat menjalani proses hukum.
Tersangka kasus korupsi dana desa saat menjalani proses hukum. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp300 juta.

Kasus ini melibatkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Lubuk Pengail, Kecamatan Suhaid.

Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah

Keduanya kini berstatus tersangka dan telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansyah, pelimpahan ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum.

“Perkara Tipikor dana desa Lubuk Pengail Kecamatan Suhaid tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak, dan masih menunggu jadwal persidangan,” jelas Adam.

Kedua tersangka, yaitu Kepala Desa berinisial AP dan Bendahara berinisial DM, telah ditahan di Pontianak.

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Sebelumnya, Kejari Kapuas Hulu telah menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Putussibau.

Kasus korupsi dana desa ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Baca Juga: Kejari Sambas Tetapkan Kades Bentunai Tersangka Korupsi Dana Desa

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 juta.