Penolakan Ekspor Udang AS Bongkar Kontaminasi Cesium-137 di Cikande

Petugas gabungan dari berbagai instansi pemerintah mengenakan pakaian pelindung khusus (hazmat) saat melakukan dekontaminasi material radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Petugas dari tim satgas saat melakukan pengukuran dan pemindahan material yang terkontaminasi Cesium-137 di salah satu lokasi di Cikande, Serang. (Dok. Ist)

Jika masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau udara, Cs-137 akan menumpuk di jaringan lunak, seperti otot.

Menurut EPA (Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat), Cs-137 dapat menyebar dengan mudah melalui udara dan air.

Zat ini juga bisa terserap oleh vegetasi yang tumbuh di tanah terkontaminasi, sehingga berpotensi masuk ke rantai pangan, termasuk sektor perikanan.

Pemerintah bergerak cepat melakukan dekontaminasi darurat. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menjelaskan bahwa material berbahaya telah dipindahkan ke PT Peter Metal Technology (PMT) untuk penampungan sementara.

“Lebih dari 7 kuintal material berhasil dievakuasi,” kata Hanif.

Penegakan hukum juga menjadi prioritas. Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pidana.

“Pemerintah tidak akan menoleransi praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi industri dan pemerintah untuk memperketat pengawasan limbah radioaktif.

Baca Juga: Kalimantan Barat Punya Potensi Energi Nuklir, Pemerintah Masih Kaji PLTN

Rizal menekankan bahwa penyegelan di PT PMT adalah langkah pencegahan risiko dan perlindungan bagi masyarakat.

“Kepatuhan industri terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen perlindungan publik,” imbuhnya.

(*Red)