Penerapan sertifikasi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Jamin Mutu Produk, DKP Kalbar Verifikasi UPI di Kapuas Hulu untuk Penerbitan SKP
Standar pengolahan yang baik dan higienis menjadi acuan utama dalam prosesnya.
Pihak dinas berharap agar sosialisasi SKP ini dapat menjangkau semua pengolah ikan.
Layanan permohonan sertifikat ini dapat diakses online dan tidak dipungut biaya.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















