Faktakalbar.id, KETAPANG – Insiden keracunan yang dialami 24 siswa dan seorang guru di SDN 12 Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, usai menyantap ikan hiu goreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu perdebatan.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang status kehalalan dan keamanan konsumsi ikan hiu.
Meskipun sifatnya buas dan bertaring, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), ikan hiu termasuk dalam kategori hewan laut yang halal untuk dikonsumsi.
Penjelasan ini didasarkan pada dalil-dalil kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Baca Juga: Kepergok Dipakai Jualan Buah di Pasar, Mobil Program Makan Gratis di Ketapang Jadi Sorotan
Dalil Kehalalan Semua Binatang Laut
Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 96 menegaskan kehalalan semua jenis hewan laut.
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦
“Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.”
Ayat ini menjelaskan bahwa semua jenis binatang laut halal untuk dikonsumsi, tanpa pengecualian, kecuali jika berbahaya bagi kesehatan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga bersabda:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















