Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terberat kepada hakim (FK) dari Pengadilan Negeri (PN) Jember. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Kamis (25/9/2025) di Gedung MA memutuskan hakim tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Pelanggaran ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (FK) terbukti berselingkuh dan melakukan pelanggaran etika berulang.
Siti Nurdjanah, Ketua Sidang MKH, menyampaikan putusan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.”
Pelanggaran Etika Berantai
Hakim (FK) , yang telah mengabdi selama 20 tahun, diduga melakukan perselingkuhan saat bertugas di PN Raba Bima dengan seorang wanita yang juga dalam hubungan perkawinan sah. Terdapat alat bukti video yang memperlihatkan kemesraan keduanya.
Tidak hanya satu, terungkap hakim (FK) juga menjalin hubungan dengan perempuan lain. Bahkan, ia pernah dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima.












