Landak  

Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta

Tersangka S, mantan Kepala Desa Tolok, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Landak terkait dugaan korupsi dana desa.
Tersangka S, mantan Kepala Desa Tolok, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Landak terkait dugaan korupsi dana desa. (Dok. Ist)

Jumlah ini merupakan kerugian negara yang signifikan, mengingat Dana Desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.

Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat Landak.

Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Baca Juga: Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Tersangka S kini telah ditahan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

(*Red)