Faktakalbar.id, LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tolok, Kecamatan Menyuke, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini melibatkan S, Kepala Desa Tolok periode 2020-2026, yang diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp683.400.000.
Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah
Tahap pelimpahan ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Landak dan Inspektorat Kabupaten Landak.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp683.400.000.
















