Landak  

Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta

Tersangka S, mantan Kepala Desa Tolok, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Landak terkait dugaan korupsi dana desa.
Tersangka S, mantan Kepala Desa Tolok, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Landak terkait dugaan korupsi dana desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Kejaksaan Negeri Landak telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tolok, Kecamatan Menyuke, Jumat (26/9/2025).

Kasus ini melibatkan S, Kepala Desa Tolok periode 2020-2026, yang diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp683.400.000.

Baca Juga: Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah

Tahap pelimpahan ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Landak dan Inspektorat Kabupaten Landak.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp683.400.000.