Terkait atribut pakaian, Herkulanus menegaskan tidak ada perubahan.
“Ketentuan terkait atribut pakaian menyesuaikan pengumuman sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan ini, para peserta diharapkan dapat memperhatikan kembali jadwal yang telah disesuaikan dan bersiap hadir pada tanggal (29/9/2025).
Perubahan ini tidak mengurangi kelengkapan acara dan substansi pelantikan, hanya saja disesuaikan dengan ketersediaan waktu.
Baca Juga: Pemkab Sintang Buka 2.391 Formasi PPPK Paruh Waktu
(*Red)
















