Perubahan Jadwal Pelantikan PPPK Sanggau, Cek Pengumuman Terbaru dari BKPSDM

Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)
Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi jutaan tenaga non-ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu. (Dok. Instagram/@humaskabupatennganjuk)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang semula dijadwalkan pada 30 September 2025, kini dimajukan menjadi 29 September 2025.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan agenda Bupati.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Kalimantan Barat Paling Kecil Dibanding Provinsi Tetangga

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus Heri Purnama, perubahan jadwal ini merupakan penyesuaian agenda.

“Semula jadwalnya 30 September, tetapi karena menyesuaikan dengan agenda Bupati yang sudah terjadwal sebelumnya maka kita majukan menjadi tanggal 29 September 2025,” ujar Herkulanus, Rabu (24/9/2025).

Herkulanus menjelaskan, sebelumnya BKPSDM telah mengeluarkan surat dengan nomor 800.1.2.5/994/BKPSDM-B tentang jadwal kegiatan Pengambilan Sumpah Janji ASN, Penandatanganan Perjanjian Kerja, dan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2024 Tahap II.

Namun, kini telah terbit surat baru dengan nomor 800.1.2.5/999/BKPSDM-B yang mengatur perubahan jadwal tersebut.