Faktakalbar.id, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga membantah tegas informasi viral yang menyebut adanya pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak.
Perusahaan memastikan kabar tersebut adalah hoaks atau tidak benar.
Baca Juga: Dituding Terlibat Oleh Wagub, Pertamina Gerah dan Nyatakan Sudah Proaktif Bantu Polda
Selain itu, Pertamina juga meluruskan narasi yang mengaitkan kebijakan palsu tersebut dengan sebuah video kebakaran SPBU.
Video yang disebarkan oleh akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















