Selain itu, mereka juga membantah alasan bahwa praktik ilegal ini terjadi karena belum tersedianya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), karena WPR sendiri menurut aturan tidak diperuntukkan di atas sungai.
Lebih lanjut, unggahan itu menuding adanya intervensi dari ketua forum rakyat pekerja tambang yang disebut mengintimidasi masyarakat yang menolak praktik PETI di wilayah mereka.
Akun tersebut menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum di Sintang, pemerintah daerah, pihak kelurahan, bahkan media lokal, seakan “menutup mata dan telinga” terhadap laporan masyarakat.
Di akhir unggahan, pemilik akun @suara_rakyatkecil_ meminta penegakan keadilan dan berharap pihak berwajib dapat menindak para pelaku PETI, ketua forum, serta oknum-oknum terkait yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Akun tersebut juga meminta bantuan dari WALHI Nasional untuk mengawal kasus ini.
Baca Juga: Polda Bongkar 29 Kasus PETI, “Cukong” AS Belum Tersentuh
(*Mira)
















