Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas memusnahkan 6.815 butir telur penyu hijau hasil sitaan dari tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati pada Rabu (24/9/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap perburuan satwa dilindungi.
Kepala Seksi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi penyu hijau, yang merupakan salah satu ikon pesisir Sambas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim WWF Indonesia, mayoritas telur penyu yang disita telah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut membuat tingkat daya tetas menjadi sangat rendah, sehingga tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke habitat aslinya,” jelas Sadoko. “Oleh karena itu, pemusnahan dipandang sebagai langkah paling tepat.”
Meskipun demikian, 65 butir telur penyu tetap disimpan sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan. Hal ini memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan dengan dasar pembuktian yang sah.
Baca Juga: Demo Besar di Sambas, Warga Kritik Keras Kebijakan Pemda
















