Berikut adalah daftar harga emas Antam hari ini, dari pecahan terkecil hingga terbesar (harga belum termasuk pajak):
- 0,5 gram – Rp1.137.000
- 1 gram – Rp2.174.000
- 5 gram – Rp10.645.000
- 10 gram – Rp21.235.000
- 25 gram – Rp52.962.000
- 50 gram – Rp105.845.000
- 100 gram – Rp211.612.000
- 250 gram – Rp528.765.000
- 500 gram – Rp1.057.320.000
- 1.000 gram (1 kg) – Rp2.114.600.000
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Penting untuk diketahui bahwa setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dikenakan PPh 22.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Pajaknya sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 0,9%.
Setiap transaksi akan disertai bukti potong PPh 22. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi.
Kenaikan harga emas Antam ini menunjukkan pasar yang dinamis. Ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi para investor.
Namun, setiap keputusan investasi emas harus dipertimbangkan dengan cermat.
(*Drw)
















