Ia menampar, menginjak kepala, dan memukul bagian tubuh korban. Puncaknya, korban juga mengalami pelecehan saat pelaku meremas payudaranya.
“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Warga yang melihat aksi pelaku kemudian mengejar pelaku yang sempat kabur ke Gang Parit Suka Maju. Beruntung, pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian,” terang Iptu Nunut Rivaldo.
Dalam pemeriksaan, MI mengakui bahwa ia salah sasaran. Niat awalnya adalah melampiaskan dendam kepada mantan pacarnya, namun emosinya sudah terlanjur meluap ketika melihat korban yang dianggap mirip dari belakang.
“Pelaku mengira korban itu mantan pacarnya karena postur tubuh dan motornya mirip. MI yang sudah emosi, ternyata salah orang,” ungkap Iptu Nunut Rivaldo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna silver dan satu helai baju koko berwarna silver.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Tenaga Medis Muda Jadi Korban Pelecehan di RS Ketapang, Pelaku Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan bahwa Polres Kubu Raya tidak akan mentoleransi aksi kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus kekerasan seksual untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya. “Aksi pelaku ini jelas mencederai rasa aman masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta warga yang sigap membantu sehingga pelaku bisa segera diamankan,” tegasnya.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















