Faktakalbar.id, NASIONAL – Realisasi penerimaan pajak Indonesia per Agustus 2025 mengalami penurunan 5,1 persen menjadi Rp1.135,4 triliun.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, kontraksi ini disebabkan oleh menurunnya setoran pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak UMKM hingga 2029, Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal
“Kalau netto, angkanya setara 54,7 persen dibandingkan dengan outlook. Dibandingkan Agustus, penerimaan netto kita negatif 3,8 persen.” Anggito menjelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025 di Jakarta.
Secara bruto, kinerja PPh badan sebenarnya tumbuh 7,5 persen. Namun, adanya restitusi atau pengembalian kelebihan pajak membuat realisasi netto penerimaan pajak ini terkontraksi 8,7 persen, menjadi Rp194,20 triliun.
Sementara itu, realisasi PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga turun, baik secara bruto maupun netto. Secara bruto, penerimaan PPN dan PPnBM melambat tipis 0,7 persen.
Namun, secara netto, kontraksinya cukup besar, yaitu 11,5 persen, dengan realisasi Rp416,49 triliun. Angka ini juga dipengaruhi oleh restitusi.
Meski demikian, tidak semua jenis pajak mengalami penurunan. PPh orang pribadi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















