Tak berselang lama, aksi kedua dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Kali ini, pelaku membawa korban ke salah satu kamar Hotel Benua Mas di Jalan 28 Oktober, Kubu Raya.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali, dengan dalih mampu menyembuhkan penyakit yang diderita korban. Padahal itu hanya modus untuk melancarkan niat jahatnya,” ujar Iptu Nunut Rivaldo dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Senin (22/9/2025).
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku saat ini kami tahan dan proses hukumnya sedang berjalan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Kubu Raya serius menangani kasus-kasus yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Nunut Rivaldo.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama anak dan remaja, agar tidak mudah percaya pada orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural atau pengobatan spiritual tanpa dasar yang jelas.
“Modus seperti ini berbahaya, karena pelaku bisa memanfaatkan kelemahan psikologis korban. Kami imbau orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak terjebak dalam tipu daya,” pungkasnya.
(*Red)
















