Hal ini dikarenakan tambang emas tersebut masih dalam tahap konstruksi dan belum berproduksi.
Nilai transaksi sebesar USD540 juta merupakan enterprise value yang telah disepakati antara PSAB dan UNTR.
Baca Juga: KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah
Rincian detail mengenai transaksi ini akan diungkapkan secara lengkap sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.
Manajemen PSAB menambahkan, hingga saat ini tidak ada informasi material lain yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham perusahaan.
(*Red)
















