Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR

Aktivitas operasional di salah satu tambang milik PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) yang kini menjadi fokus utama perusahaan setelah rencana pelepasan tambang emas di Sumbawa.
Aktivitas operasional di salah satu tambang milik PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) yang kini menjadi fokus utama perusahaan setelah rencana pelepasan tambang emas di Sumbawa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta klarifikasi dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk. (PSAB) terkait rencana penjualan tambang emas milik anak usahanya, PT Avocet Sumbawa Abadi (ASA).

Tambang tersebut akan dilepas kepada anak usaha United Tractors (UNTR) dengan nilai transaksi mencapai USD540 juta, setara Rp8,8 triliun.

BEI mempertanyakan langkah strategis ini mengingat aset ASA per 30 Juni 2025 tercatat sebesar USD213,21 juta, atau sekitar 25% dari total aset PSAB yang mencapai USD853,72 juta.

Baca Juga: Kementerian ESDM Terjunkan Tim Cek Lahan Tambang Nikel Ilegal di Weda Bay

Bursa juga ingin mengetahui dampak dari pelepasan aset ini terhadap kinerja keuangan perseroan.

Menanggapi permintaan BEI, Corporate Secretary PSAB, Edi Permadi, menjelaskan bahwa transaksi ini masuk dalam kategori “Transaksi Material” sesuai dengan Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA).

Oleh karena itu, prosesnya akan mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Dengan pelepasan ASA, perseroan akan fokus pada tambang-tambang yang sudah berproduksi. Namun, JRN tetap terbuka terhadap peluang usaha baru,” jelas Edi dalam surat tanggapannya kepada BEI, Sabtu (20/9).

PSAB juga menegaskan bahwa pelepasan ASA tidak akan berdampak langsung pada kegiatan operasional perusahaan.

Hal ini dikarenakan tambang emas tersebut masih dalam tahap konstruksi dan belum berproduksi.

Nilai transaksi sebesar USD540 juta merupakan enterprise value yang telah disepakati antara PSAB dan UNTR.

Baca Juga: KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah

Rincian detail mengenai transaksi ini akan diungkapkan secara lengkap sesuai dengan ketentuan OJK yang berlaku.

Manajemen PSAB menambahkan, hingga saat ini tidak ada informasi material lain yang belum disampaikan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham perusahaan.

(*Red)