ESDM Hentikan Sementara Tambang 190 Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Pascatambang

Salah Satu Tambang Batu Bara di Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ist)
Salah Satu Tambang Batu Bara di Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ist)

Kementerian ESDM juga meminta 190 perusahaan tersebut segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.

Dalam surat tersebut ditegaskan, sanksi otomatis batal jika perusahaan sudah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi paling lambat hingga 2025.

Baca Juga: Pernah Digeruduk Pekerja Tambang, Polres Ketapang Latihan Pengamanan Mako

Adapun perusahaan yang terkena sanksi tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung.

(ra)