ESDM Hentikan Sementara Tambang 190 Perusahaan yang Abaikan Reklamasi Pascatambang

Salah Satu Tambang Batu Bara di Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ist)
Salah Satu Tambang Batu Bara di Tanjung Enim, Kec. Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONALKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan pertambangan 190 perusahaan batu bara hingga mineral, Senin (22/9/25).

Langkah ini diambil karena perusahaan tidak memberikan jaminan reklamasi pascatambang.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan PSAB Jual Tambang Emas Belum Berproduksi ke UNTR

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan penghentian sementara itu.

“Kami ingatkan mereka. Kami hentikan [aktivitas tambangnya] sementara sampai dia comply [mematuhi],” kata Tri saat ditemui di sela-sela acara CT Asia 2025 di Jimbaran, Bali.

Meski aktivitas tambang dihentikan sementara, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan tambang dan lingkungan di wilayah IUP.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id