Menurut Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang di Asrama Gatot Subroto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (26/8/2025) lalu.
“Dari hasil interogasi awal, AW mengakui bahwa dirinya yang mencuri sepeda motor tersebut,” ungkap Aiptu Ade.
Aiptu Ade juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kasus kriminal lain yang melibatkan pelaku, baik di wilayah Kubu Raya maupun sekitarnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Karena itu, penyelidikan akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Keberhasilan penangkapan pencurian motor di Kubu Raya ini, menurut Aiptu Ade, adalah hasil kerja sama yang solid antar-satuan kepolisian.
“Ini bukti nyata bahwa kolaborasi antar-satuan sangat penting dalam menekan angka kejahatan. Kami akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski masih di bawah umur, AW tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Polisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Rp40 Juta dalam Hitungan Jam
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraan.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















